-
Kepmad MTsN 1 Padang Idra Putri Terima Piagam Penghargaan Terbaik II Realisasi Anggaran
Padang Humas- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Padang Idra Putri menerima Piagam penghargaan dari Kementerian Agama Kota Padang sebagai Satuan Kerja (Satker) terbaik II realisasi anggaran triwulan 2 tahun anggaran 2022 di aula Saili Tamin Kementerian Agama Kota Padang Senin, 04/07/22.
Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Zulfahmi saat Rapat Evaluasi realisasi anggaran triwulan 2 tahun 2022.
Idra Putri menerima Piagam Penghargaan ini bersama tiga Satker lainnya yakni MTsN 5 Lilis Andriani, dan MAN 2 Padang Akhri Meinhardi.
Idra Putri mengatakan bahwa penghargaan ini diraih sebagai bukti profesional dan dedikasinya para pengelola keuangan. Ketepatan perencanaan, ketepatan program, regulasi, pencairan, penggunaan, dan pelaporan merupakan indikator utama dalam penilaian dan pemantauan. Keuangan harus dikelola secara transparan, akuntable, tepat guna, dan menjunjung tinggi regulasi keuangan negara tambah Idra.
Idra apresiasi kinerja semua pengelola keuangan mulai dari Kaur TU Humaira Lubis, Bendahara Hj. Widya Yuti, Operator Desi Putri Dewi, dan stakholder terkait yang tergabung dalam sebuah tim yang solid, kompak, dan bekerja dengan penuh tanggungjawab.
Prestasi ini milik bersama warga MTsN 1 Padang yang patut disyukuri, dijaga, dan ditingkatkan untuk triwulan ke-3 nanti. Dan prestasi ini adalah yang kedua kali dalam tahun ini diraih madrasah yang letaknya digerbang masuknya Kota Padang karena prediket yang sama juga sudah diraih pada triwulan 1.
Sementara itu Widya Yuti selaku bendahara yang didampingi Desi sebagai Operator keuangan merasa bersyukur bisa mempertahankan terbaik II dalam realisasi anggaran triwulan 2 tahun anggaran 2022. Tak lupa Widya Yuti berterima kasih kepada Kepala Madrasah selaku KPA dan Kaur TU selaku penandatanganan SPM dan penanggung jawab kerja yang telah memberikan arahan, petunjuk, dan perintah pencairan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
(Humas MTsN 1 Padang Dafril TB)